Setelah mengantongi surat pemberitahuan itu, KPU segera menindaklanjuti proses verifikasi dalam tempo lima hari sejak surat diterima dari pimpinan DPRD Nagekeo. “Setelah itu kami akan segera melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen persyaratan calon” paparnya.
Kemudian, terkait pengaturan nama siapa yang akan menggantikan posisi almarhum Fransiskus Julu di DPRD Nagekeo sebagaimana termaktub dalam pasal 9 PKPU nomor 6 Tahun 2019 disebutkan bahwa penggantinya adalah calon legislatif di dapil yang sama yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.
Berdasarkan rilis hasil perolehan suara PKB di Dapil II Kabupaten Nagekeo tahun 2024 lalu, partai ini berhasil memperoleh dua kursi dengan total suara sah sebanyak 4.949 suara. Kedua kursi tersebut diperoleh oleh Almarhum Fransiskus Julu Laga (1.151 suara) dan Viktor Tegu (924 suara).
Adapun urutan perolehan suara PKB di Dapil II dalam Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 Fransiskus Julu Laga 1.151 suara Viktor Tegu 924 suara, Romaldus Fredimus Lebi 789 suara, Emanuel Embu 748 suara Maria Emelinda Oko 513 suara, Petrus M.M. Pukat 223 suara, Yohanes K. Nio 203 suara, Reinaldis Resi 199 suara, Adrianus Aha 41 suara dan Maria Yosefina Wonga 6 suara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
![](https://www.flobamora-news.com/wp-content/uploads/2023/08/fn.png)
![](https://www.flobamora-news.com/wp-content/uploads/2023/08/gnews.png)
![](https://www.flobamora-news.com/wp-content/uploads/2023/08/youtube.png)
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.